INFO : Perbulan Juli 2016, Ibentravel.com Menyisihkan Sebagian Keuntungan dari transaksi penjualan tiket langsung, transaksi tiket sub agen, serta pendaftaran sub agen dan distributor sebesar 10% untuk diberikan kepada yang membutuhkan melalui Badan Amal Terdaftar ( Rumah Zakat Dsb) . Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin

http://www.ibentravel.com/p/form-pendaftaran-distributor.html



www.ibentravel.com / www.arenatiket.in
PCI Blok D.103 No.5
Cilegon - Banten
PLATINUM AGEN
PT. Arena Tiket Indonesia
Akta Notaris No. : 87, Tanggal : 18 November 2013
Daftar Perusahaan No. : AHU-0125170.AH.01.09 Tahun 2013
SIUP No. : 503/010333/Mkr/V/2014
TDP No. : 120215202007
NPWP No. : 66.589.515.7-542.000

Rabu, 13 Juli 2016

Begini Bahayanya Balon Udara Terhadap Dunia Penerbangan

Yogyakarta - Dalam seminggu terakhir, Lanud Adisutjipto Yogyakarta menerima 18 laporan pilot terkait adanya balon udara saat mereka terbang. Lalu, bagaimana bahayanya balon udara bagi dunia penerbangan?

"Sangat berbahaya. Jika balon tidak ada yang mengendalikan, bisa masuk ke perlintsan penerbangan. Apalagi materialnya yang dari plastik dan ukurannya besar," jelas Kadisops Lanud Adisutjipto Kolonel Pnb Indan Gilang Buldansyah kepada detikcom, Rabu (13/7/2016).

Indan mengatakan, balon udara bisa saja menutup sensor pesawat di antaranya terkait dengan kecepatan dan ketinggian. Belum lagi risiko masuknya balon tersebut ke mesin pesawat.

"Kalau masuk ke flight control, akan bahaya. Pesawat sangat sensitif," imbuhnya.

UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, kata Indan, mengatur soal sanksi pidana bagi pihak yang membahayakan penerbangan.

Menurutnya, balon udara menjadi masalah jika dibiarkan terbang bebas tak terkontrol. Jika balon itu bisa dikontrol dan atau terikat di darat pun, seharusnya dikoordinasikan dengan pihak terkait agar bisa dipastikan posisinya aman bagi penerbangan.

"Harus diketahui oleh ATC, agar tidak mengganggu pesawat terbang," tutupnya. (sip/imk)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Berkunjung ke Ibentravel.com