INFO : Perbulan Juli 2016, Ibentravel.com Menyisihkan Sebagian Keuntungan dari transaksi penjualan tiket langsung, transaksi tiket sub agen, serta pendaftaran sub agen dan distributor sebesar 10% untuk diberikan kepada yang membutuhkan melalui Badan Amal Terdaftar ( Rumah Zakat Dsb) . Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin

http://www.ibentravel.com/p/form-pendaftaran-distributor.html



www.ibentravel.com / www.arenatiket.in
PCI Blok D.103 No.5
Cilegon - Banten
PLATINUM AGEN
PT. Arena Tiket Indonesia
Akta Notaris No. : 87, Tanggal : 18 November 2013
Daftar Perusahaan No. : AHU-0125170.AH.01.09 Tahun 2013
SIUP No. : 503/010333/Mkr/V/2014
TDP No. : 120215202007
NPWP No. : 66.589.515.7-542.000

Selasa, 24 Mei 2016

Kemenhub Tunda Pembekuan Layanan Ground Handling Lion Air dan AirAsia

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah selesai melakukan investigasi terhadap ground handling di maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia. Gantinya, Kemenhub memberi batas waktu 30 hari untuk kedua maskapai melakukan evaluasi.

"Enggak ada (pembekuan), enggak dibekukan lah," kata Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut Adi Kuncoro, saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016).

Menurut Daniel, seharusnya sanksi dari Kemenhub mulai diberlakukan besok (25/5) hingga 5 hari ke depan. Tetapi rupanya sanksi itu ditunda.

"Kita sudah terima surat dari Kemenhub untuk memperbaiki SOP performance dan komunikasi. Diberi waktu 30 hari," lanjutnya.

Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah selesai melakukan investigasi terkait ground handling Lion Air dan Indonesia Air Asia, dengan rekomendasi bahwa ground handling kedua airlines tersebut akan dicabut izinnya apabila dalam waktu 30 hari tidak memenuhi atau menindak lanjuti temuan-temuan tim investigasi," kata Hemi.

"Dan apabila setelah tenggang waktu tersebut belum dipenuhi, maka izin usaha groundhandling akan dicabut," pungkasnya.

Kemenhub memberi sanksi kepada Lion Air setelah maskapai tersebut menurunkan penumpang internasional di terminal domestik. Namun, Kemenhub berbekal hasil investigasi kemudian berubah pikiran dan memberi tenggang waktu kepada kedua maskapai untuk melakukan evaluasi. (rna/bpn)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Berkunjung ke Ibentravel.com